Dilaporkan oleh: Guli Mudiarcana
Wakil ketua PHDI Kab. OKU/Mantan Sekjen DPP PHI 2000-2005
Pembuat ogoh-ogoh mirip Anas harus ditangkap dan diadili karena
telah melecehkan Hari Raya Nyepi.
Sebagaimana diberitakan secara luas, sekelompok anak muda di Bali ,membuat ogoh-ogoh mirip Anas untuk di arak pada acara pengerupukan, dan telah dicegah oleh tokoh adatnya supaya jangan membuat masalah dengan mempolitisir hari raya Nyepi.
Sebagaimana diberitakan secara luas, sekelompok anak muda di Bali ,membuat ogoh-ogoh mirip Anas untuk di arak pada acara pengerupukan, dan telah dicegah oleh tokoh adatnya supaya jangan membuat masalah dengan mempolitisir hari raya Nyepi.
Para penggagas dan pembuat ogoh-ogoh tokoh atau mirip tokoh
yang di buat guna kepentingan politik saat pengerupukan harus di tanggap dan di
adili karena beberapa alasan diantaranya :
1. Menghina
kesucian hari raya Nyepi
2. Menghina
tokoh, kelopok, serta keluarga tokoh bersangkutan
3. Dapat
memicu konplik antar kelompok atau SARA
4. Mencederai
umat Hindu
Bahwa Tahun Baru Saka ( Nyepi ) merupakan tahun baru yang dirayakan oleh
umat Hindu di Indonesia, jangan sampai menodai kekhusukan Ibadah Nyepi dengan
hal-hal di luar agama. Atau berlindung di balik Agama dengan agenda politik sesaat.
Untuk tahun-tahun mendatang panitia dan pengawas harus lebih tegas dalam membuat aturan tentang ogoh-ogoh, diantaranya :
1. Tidak boleh menyinggung Sara ( Suku Agama Ras dan Antar Golongan)
2. Tidak memunculkan pornografi
2. Tidak memunculkan pornografi
3. Tidak boleh berwujud mirip tokoh yang masih hidup maupun yang sudah meninggal
4. Tidak merupakan iklan sponsor,
5. Bukan barang pabrikan seperti Mobil, motor, sepeda, pesawat dll
6. Ogoh-ogoh hanya merupakan perujudan Bhutakala/Raksasa yang di Bali maupun di Jawa sudah dikenal secara umum bagaimana wujud bhutakala tersebut. Apabila tidak tahu wujud bhutakala supaya berkonsultasi dengan PHDI atau Sesepuh adat atau Seniman.
Di luar 6 hal tersebut sangat dilarang dan apabila ada warga yang tetap membuat dan memamerkannya di depan umum/publik guna kepentingan keagamaan (Hari Raya Hindu) maka harus ditangkap dan di adili dengan sangkaan Pelecehan Agama
Di luar 6 hal tersebut sangat dilarang dan apabila ada warga yang tetap membuat dan memamerkannya di depan umum/publik guna kepentingan keagamaan (Hari Raya Hindu) maka harus ditangkap dan di adili dengan sangkaan Pelecehan Agama
Bila perlu Parisadha Pusat harus mengeluarkan Bhisama tetang Ogoh-ogoh dan bentuk ogoh-ogoh yang dilarang dan diperbolehkan, sehingga kretifitas umat dalam membuat ogoh-ogoh guna kelengkapan hari Raya Nyepi ada batasannya dan tidak keblablasan dan melanggar norma-norma umum maupun norma kesusilaan yang berujung pada konfik sosial.
Umat Hindu harus bisa membedakan kegiatan Politik, kegiatan Bisnis dan kegiatan Keagamaan. Jangan nodai Hari Raya ke Agamaan dengan kegiatan politik dan persepsi politik. Apalagi Hari Raya Nyepi yang seharusnya diisi dengan hal-hal yang sifatnya Rohaniah, yaitu Introsfeksi dan kerukunan, bukan penghujatan dan penistaan.
Akibat pembuatan ogoh-ogoh mirip Anas, beberapa pura di Jakarta di lempari baru dan di demo masa dan jangan sampai isu ini berkembang menjadi komplik SARA, karena ulah segelintir orang yang tidak betanggung jawab, umat Hindu menjadi sasaran.
BACAAN PENAMBAH WAWASAN SILAHKAN KLIK :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar